Gondol Brankas, Perampok Diciduk di Rumah Kekasih
Perampokan yang dilakoni Ari sebetulnya terjadi April lalu. Kala itu, Ari dan dua orang temannya merampok brankas uang senilai Rp40 juta. Brankas itu ia ambil dari rumah salah satu pengusaha di Jalan Mallengkeri Makassar.
Sejak itu, para pelaku yang dikenal sadis ini masuk sebagai DPO Aparat Satuan Resmob Polrestabes Makassar. Polisi kemudian mendapat informasi, Ari sembunyi di rumah kontrakan di Jalan Kerung Kerung, Kecamatan Makassar.
Menurut Kasubnit I Resmob Polrestabes Makassar Aiptu Yansen Siregar, Ari tergolong sadis saat bertindak. Meski Ari ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti brankas curian. Dugaan kuat polisi, brankas itu dibuang ke kanal, tak jauh dari lokasi penangkapan.
"Sejak pengejaran ini, kami menunggu info A1. Hasilnya, pelaku yang menjadi DPO berhasil kami ringkus. Namun dua pelaku lainnya masih kami kejar. Identitasnya sudah kita kantongi," tambah Yansen.
Sejak itu, para pelaku yang dikenal sadis ini masuk sebagai DPO Aparat Satuan Resmob Polrestabes Makassar. Polisi kemudian mendapat informasi, Ari sembunyi di rumah kontrakan di Jalan Kerung Kerung, Kecamatan Makassar.
Menurut Kasubnit I Resmob Polrestabes Makassar Aiptu Yansen Siregar, Ari tergolong sadis saat bertindak. Meski Ari ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti brankas curian. Dugaan kuat polisi, brankas itu dibuang ke kanal, tak jauh dari lokasi penangkapan.
"Sejak pengejaran ini, kami menunggu info A1. Hasilnya, pelaku yang menjadi DPO berhasil kami ringkus. Namun dua pelaku lainnya masih kami kejar. Identitasnya sudah kita kantongi," tambah Yansen.
Dua pelaku lainnya yang kabur diduga bersembunyi di luar kota Sulawesi Selatan.
Kini Ari dan kekasihnya di gelandang ke Kantor Polrestabes Makassar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ari yang berprofesi sebagai buruh bangunan, dijerat dengan pasal KUHPidana soal pencurian dan perampokan, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Kini Ari dan kekasihnya di gelandang ke Kantor Polrestabes Makassar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ari yang berprofesi sebagai buruh bangunan, dijerat dengan pasal KUHPidana soal pencurian dan perampokan, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Post a Comment