Majelis Syariah PPP Desak SDA Diberhentikan

Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.VIVAnews - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan akan menggelar pertemuan internal, Selasa malam 9 September 2014. Pertemuan pimpinan DPP PPP ini akan membahas persiapan Muktamar untuk memilih Ketua Umum pengganti Suryadharma Ali, yang akrab disapa SDA.

"Pertemuan malam ini pukul 19.00 sampai selesai," kata Sekretaris Jenderal PPP, Muhammad Romahurmuziy, kepadaVIVAnews, Selasa 9 September 2014.

Anggota Majelis Syariah PPP, Muhammad Rodja, mengatakan dalam pertemuan nanti malam juga akan membahas pemberhentian SDA sebagai Ketua Umum PPP.

"Dalam pertemuan nanti malam, kami mendesak DPP PPP untuk berhentikan SDA. Kalau tidak, nanti DPW dan DPC (se-Indonesia) akan bertindak," kata Rodja saat dihubungi para wartawan.

Menurut Rodja, SDA harus segera diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua umum, meski belum secara formal. Pemberhentian SDA secara resmi dari partai menurutnya akan dilaksanakan pada saat Muktamar.

"Nanti formalnya (Pemberhentian) saat Muktamar. Kemudian ketua umumnya digantikan oleh PLH (Pejabat Pelaksana Harian," katanya.

Kemudian, PLH sebagai pelaksana tugas ketua umum partai melakukan Muktamar untuk memilih ketua umum secara resmi.  "PLH ini nanti segera melaksanakan Mukernas untuk pembentukan panitia Muktamar," ujarnya.
Tersangka KPK
SDA, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2103. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka ditentukan melalui rapat  gelar perkara kasus penyelenggaraan haji yang dihadiri pimpinan dan penyidik KPK.

Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa dalam proses penyelenggaraan haji di Kementerian Agama diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. "Karena itu sejak hari ini pimpinan KPK menyimpulkan dengan menetapkan SDA selaku Menteri Agama sebagai tersangka," kata Johan di Gedung KPK, Kamis 22 Mei 2014.

Suryadharma Ali diduga diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. SDA terancam 20 tahun penjara.
Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (ren)

No comments

Powered by Blogger.