Pelaku Penusukan Pemuda di Pondok Labu Ditangkap Polisi

Ilustrasi mayatVIVAnews - Usai kejadian tewasnya pemuda di Pondok Labu akibat mencoba menggagalkan aksi perampokan, pada Sabtu 27 September 2014 dini hari tadi, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

Tak sampai 24 jam, akhirnya polisi berhasil menangkap perampok bersenjata tajam tersebut. 

Saat akan ditangkap, perampok berinisial PU (24) ini sempat akan dihakimi massa, namun aksi main hakim sendiri itu berhasil digagalkan pihak kepolisian.

"Saat mengetahui adanya penangkapan terhadap pelaku, massa coba masuk untuk menyerang pelaku, tetapi berhasil dicegah dan dihalau petugas," ujar Kapolsek Cilandak, Komisaris Polisi Sungkono, kepada wartawan, Sabtu 27 September 2014.

Sungkono mengatakan, PU adalah pelaku penusukan terhadap Roni alias Acil (18), yang mencoba menggagalkan aksi perampokan PU. 

Diketahui, warga Pangkalan Jati, Limo, Depok ini harus meregang nyawa, karena saat dipergoki akan mencuri motornya, PU langsung menusuk Roni. Saat itu, Roni sedang berada di depan warnet di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

"Kejadian itu sekitar pukul 01.30 WIB. Ketika itu korban dan pelaku terlibat perkelahian, karena terdesak, PU menusuk korban," kata Sungkono

Sungkono mengatakan, selain Roni, Rezi yang juga teman dari Roni mencoba membantu untuk melawan PU. Namun, Rezi juga terkena tusukan di bagian pelipis kiri, akan tetapi Rezi berhasil selamat.

"Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Prikasih Pondok Labu. Namun, 1 jam kemudian korban tak terselamatkan karena kehabisan darah," katanya.

Sungkono melanjutkan, saat ditangkap, PU sedang berada di sebuah kebun kosong tak jauh dari lokasi saat bersembunyi. 

"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur," tambahnya.

Saat ini, PU harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Cilandak.

Atas perbuatannya, PU dijerat dengan Pasal 365 (3) jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

No comments

Powered by Blogger.