ARB: Presidium Agung Laksono cs Itu Kudeta Inkonstitusional

Agung Laksono  (kanan)VIVAnews - Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie (ARB), menyentil Presidium Penyelamat Partai yang dibentuk Agung Laksono dan Priyo Budi Santoso dalam pidato pembukaan Munas IX Golkar di Nusa Dua, Bali, Minggu, 30 November 2014. Menurutnya, aksi yang dilakukan Agung cs itu sebagai kudeta yang jelas inkonstitusional atau melanggar aturan dasar partai itu.

ARB kemudian melanjutkan dengan pertanyaan retorisnya, "Ada kader yang melakukan aksi sepihak dengan membentuk presidium, apakah itu benar?" Hadirin serempak menjawab tidak benar, bahkan ada yang berteriak minta pembuat Presidium itu dipecat.

"Cara yang mereka tempuh adalah sebuah kudeta yang bersifat inkonstitusional," katanya.

Menurutnya, kebijakan Partai yang sifatnya mendasar tidak bisa hanya dilakukan satu atau dua kelompok dengan intimidasi dan mengandung unsur pemaksaan.

"Barangkali para tokoh itu memiliki niat mulia, tapi tidak akan mungkin tercapai karena ditempuh dengan jalan premanisme. Tokoh yang membentuk presidium itu, Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agun Gunanjar, dan lain-lain, mereka meminta kepada saya, sesuatu yang tidak mungkin saya berikan," ujarnya.

Permintaan itu adalah mengubah putusan Rapimnas bahwa Munas 30 November 2014. "Tapi keputusan Rapimnas tidak mungkin saya ubah. Waktu itu, Agung Laksono dan Priyo Budi Santoso, mereka hadir. Saat itu tidak ada satu pun peserta sidang yang menyatakan protes atau keberatan. Artinya, Rapimnas itu sah dan mengikat kita semua," katanya. (ren)

No comments

Powered by Blogger.