Larangan Motor di Jalan Protokol Mulai Minggu ke-2 Desember

Polisi lalu lintas saat merazia para pengendara sepeda motor yang melintasi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (28/1/2014).VIVAnews - Pembatasan kendaraan roda dua di jalan protokol Jakarta akan tetap diberlakukan bulan depan. Uji coba kebijakan ini akan dilakukan pada Desember minggu kedua.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pembatasan kendaraan roda dua diterapkan mulai Jalan Thamrin hingga Merdeka Barat.

Peraturan ini akan diberlakukan setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu selama 24 jam. Diharapkan dengan kebijakan ini masyarakat akan beralih naik kendaraan umum dalam waktu cepat.

"Kita berlakukan 24 jam dari Senin sampai Minggu. Nanti bus tingkatnya itu kita operasikan sampai jam 10 malam. Rencana sampai bulan Desember akan ada 10," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini, Senin, 17 November 2014.

Ahok juga menegaskan, kebijakan dibuat untuk mengurangi angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas serta kemacetan yang terjadi di Jakarta.

"Iya itu juga (tekan angka kematian) karena 62 persen kecelakaan di dunia ini kan melibatkan pengguna sepeda motor," ujarnya.

Ahok mejelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah memiliki landasan hukum, yakni UU No 22 Tahun 2009, PP 32 Tahun 2011, kemudian juga lanjut ke Perda 1 Tahun 2012. Dalam pasal itu sudah diatur tentang pembatasan kendaraan bermotor.

"Kemudian terakhir kita pakai Perda No 5 Tahun 2011," ujarnya.

No comments

Powered by Blogger.