M Taufik: Pelantikan Ahok Jadi Gubernur Melanggar Undang-undang

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik
VIVAnews - Anggota fraksi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) DKI dipastikan tidak akan hadir dalam sidang paripurna pengumuman status Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Semua anggota Koalisi Merah Putih besok tidak akan datang. Keputusan untuk menyelenggarakan sidang paripurna besok adalah keputusan sepihak dan melanggar tata tertib," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik yang berasal dari fraksi Partai Gerindra, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2014.

Taufik beralasan, rapat paripurna yang rencananya akan digelar pada hari Jum'at, 14 November 2014 pada pukul 10.30 WIB itu hanya akan menghasilkan keputusan yang bersifat inkonstitusional.

"Anda bayangkan, besok dia (Ketua DPRD) mengumumkan status Ahok sebagai Gubernur. Pertanyaan saya, kalau dia diputuskan menjadi Gubernur, dia (Ahok) akan merangkap menjadi Wakil Gubernur kan? Ini melanggar undang-undang," ujar Taufik.

Selain itu, Taufik juga mempermasalahkan keabsahan dari rapat paripurna yang akan dilakukan besok tersebut.

"Ini lembaga negara, bukan lembaga sembarangan. Ada mekanismenya sendiri untuk melaksanakan sidang itu. Kita enggak ingin ikuti langkah-langkah yang keliru," ujar Taufik.

No comments

Powered by Blogger.