Saksi Ditipu 'Orang Dekat Petinggi KPK' Rp500 Juta
VIVAnews - Nasib sial menimpa seorang saksi sebuah kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SH. Niat hati menghindari proses hukum, dia justru ditipu oleh orang yaitu M dan K yang mengaku mengenal dengan salah satu orang yang memiliki kedudukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak terima dengan kejadian tersebut, SH yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp500 juta atas kejadian tersebut akhirnya melaporkan keduanya kepada Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, pada tanggal 29 Agustus 2014.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengungkapkan, kejadian itu berawal saat SH akan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi atas kasus tengah membelitnya. Ketika bertemu di lobi gedung KPK, kedua pelaku menawarkan 'jasa' yang menggiurkan.
"Kedua tersangka menyatakan bahwa mereka sanggup untuk menjadi mediator atau membuat orang yang diperiksa di KPK tidak dipanggil, sehingga perkara bisa selesai," kata Wahyu, dalam konferensi persnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2014.
Menerima tawaran itu, lanjut Wahyu, SH pun tergiur untuk menggunakan 'jasa' tersebut dengan memberikan sejumlah uang sesuai permintaan, yaitu sebesar Rp500 juta. Korban, memberikan uang tersebut secara bertahap.
"Dia menyerahkan dengan tiga tahap USD20 ribu secara tunai. Kemudian Rp8 juta ditransfer ke rekening atas nama M. Tapi, ternyata SH tetap diperiksa KPK" ungkapnya.
Lebih jauh, Wahyu menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap keduanya. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu Senjata Api FN CZ755P01 buatan Republik Ceko jenis Panthom, empat butir peluru kaliber 9mm, tiga unit ponsel, tiga buku tabungan atas nama pelaku M, dan dua lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Suprayoga Hadi.
Atas kejadian itu, para tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menegaskan, kedua pelaku bukanlah pegawai KPK. Namun, mereka memang sering menyambangi KPK dalam satu bulan terakhir ini.
"Mereka datang sebagai tamu dan kerap berada di lobi KPK," terang Priharsa.
Pihaknya menduga, kedua pelaku sengaja mendatangi gedung antirasuah tersebut untuk mencari info dan bergerilya sendiri. "Jadi dia mencari korban secara random," katanya.
Tak terima dengan kejadian tersebut, SH yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp500 juta atas kejadian tersebut akhirnya melaporkan keduanya kepada Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, pada tanggal 29 Agustus 2014.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengungkapkan, kejadian itu berawal saat SH akan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi atas kasus tengah membelitnya. Ketika bertemu di lobi gedung KPK, kedua pelaku menawarkan 'jasa' yang menggiurkan.
"Kedua tersangka menyatakan bahwa mereka sanggup untuk menjadi mediator atau membuat orang yang diperiksa di KPK tidak dipanggil, sehingga perkara bisa selesai," kata Wahyu, dalam konferensi persnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2014.
Menerima tawaran itu, lanjut Wahyu, SH pun tergiur untuk menggunakan 'jasa' tersebut dengan memberikan sejumlah uang sesuai permintaan, yaitu sebesar Rp500 juta. Korban, memberikan uang tersebut secara bertahap.
"Dia menyerahkan dengan tiga tahap USD20 ribu secara tunai. Kemudian Rp8 juta ditransfer ke rekening atas nama M. Tapi, ternyata SH tetap diperiksa KPK" ungkapnya.
Lebih jauh, Wahyu menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap keduanya. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu Senjata Api FN CZ755P01 buatan Republik Ceko jenis Panthom, empat butir peluru kaliber 9mm, tiga unit ponsel, tiga buku tabungan atas nama pelaku M, dan dua lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Suprayoga Hadi.
Atas kejadian itu, para tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menegaskan, kedua pelaku bukanlah pegawai KPK. Namun, mereka memang sering menyambangi KPK dalam satu bulan terakhir ini.
"Mereka datang sebagai tamu dan kerap berada di lobi KPK," terang Priharsa.
Pihaknya menduga, kedua pelaku sengaja mendatangi gedung antirasuah tersebut untuk mencari info dan bergerilya sendiri. "Jadi dia mencari korban secara random," katanya.
Post a Comment