Tak Libatkan DPD, Revisi UU MD3 Inkonstitusional
JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Akhmad Muqowam, menegaskan bila DPD harus dilibatkan dalam rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Meskipun dalam pembahasan revisi nanti tidak menyinggung masalah DPD, pihknya tetap meminta DPR dan pemerintah melibatkan DPD dalam pembahasan tersebut."Jangan sampai karena tidak ada materi yang melibatkan DPD dalam pembahasan revisi MD3, DPD tak akan dilibatkan oleh DPR dan pemerintah. DPD harus dilibatkan," ujar Muqowam dalam jumpa pers di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Minggu (23/11/2014).
Menurut Muqowam, materi apapun dalam suatu UU perlu melibatkan seluruh objek yang ada di dalamnya.
"Apakah dalam membuat UU perlu melibatkan objek UU tersebut? Perlu karena materi apapun dalam UU sepanjang hal tersebut konstitusional maka semua harus dilibatkan," jelas Muqowam.
Apabila DPD tak dilibatkan dalam pembahasan revisi tersebut, lanjut Muqowam, UU MD3 nantinya akan inskontitusional. Pasalnya, DPR dan presiden haruslah taat kepada amanat pasal 22D UUD 1945 dan UU nomor 12 tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
"Apabila DPD tak dilibatkan, UU MD3 nantinya bersifat inkonstitusional," tegas mantan anggota DPR periode 2009-2014 ini.
Rencana pembahasan revisi UU MD3 muncul paska adanya kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat KIH). Dua koalisi tersebut sepakat untuk merevisi beberapa pasal dalam UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Pasal yang akan diubah tersebut yaitu pasal 74 dan pasal 98 dalam UU MD3 terkait dengan hak DP
Post a Comment