Jaksa Anggap Brigjen Polisi Didik Purnomo Salah Gunakan Wewenang
Kamis, 11 Desember 2014 13:12
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Brigjen Polisi Didik Purnomo menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Tindakannya merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum sebesar Rp 50 juta dari proyek Simulator Surat Izin Mengemudi Korlantas Mabes Polri.
Menurut Jaksa Kiemas Abdul Ronny, Didik bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek dimaksud.
Dia juga dianggap memperkaya Djoko sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp 93,3 miliar, Sukotjo senilai Rp 3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp 15 miliar. Beberapa anggota Polri turut kecipratan uang korupsi simulator adalah mantan anggota Inspektur Pengawasan Umum Wahyu Indra Pramugari sebesar Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, serta seorang makelar pencari perusahaan pendamping bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi senilai Rp 20 juta.
“Terdakwa sebagai PPK tidak pernah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, tapi hanya menyetujui harga diajukan oleh Teddy. Harga itu dibuat atas kesepakatan antara Teddy, Budi Susanto, dan Djoko Susilo” kata Jaksa Ronny saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/12).
Menurut Jaksa Kiemas Abdul Ronny, Didik bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek dimaksud.
Dia juga dianggap memperkaya Djoko sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp 93,3 miliar, Sukotjo senilai Rp 3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp 15 miliar. Beberapa anggota Polri turut kecipratan uang korupsi simulator adalah mantan anggota Inspektur Pengawasan Umum Wahyu Indra Pramugari sebesar Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, serta seorang makelar pencari perusahaan pendamping bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi senilai Rp 20 juta.
“Terdakwa sebagai PPK tidak pernah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, tapi hanya menyetujui harga diajukan oleh Teddy. Harga itu dibuat atas kesepakatan antara Teddy, Budi Susanto, dan Djoko Susilo” kata Jaksa Ronny saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/12).
Post a Comment