Jaksa ungkap peran Zulkifli Hasan di dakwaan Gulat Manurung

Jaksa ungkap peran Zulkifli Hasan di dakwaan Gulat Manurung

Merdeka.com - Peran mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di dalam pusaran kasus dugaan suap revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014 diurai oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam berkas dakwaan dosen Universitas Riau sekaligus pengusaha, Gulat Medali Emas Manurung.

Menurut Jaksa Kresno Anto Wibowo, kebijakan politikus Partai Amanat Nasional itu saat masih menjadi menteri memang mendorong Gubernur Riau, Annas Maamun, mengajukan pengubahan status lahan.

Mengacu kepada dakwaan dibacakan Jaksa Anto, pada acara peringatan Hari Ulang Tahun Riau pada 9 Agustus 2014, Annas Maamun menerima kunjungan Zulkifli Hasan yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014. Isinya adalah tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 717.543 Hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau.

"Pada pidatonya dalam acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemprov Riau mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK," kata Jaksa Anto saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/12).

Berdasarkan kebijakan Zulkifli, Annas kemudian memerintahkan Kepala Bappeda Riau, Irwan Effendy, menelaah keberadaan kawasan direncanakan masuk dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau, tapi masih berstatus kawasan hutan. Dia meminta supaya lahan itu diusulkan direvisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya (APL)

Irwan lantas menggandeng beberapa orang buat menelaah kawasan itu. Antara lain M. Yafiz, Cecep Iskandar (Kabid Planologi Dinas Kehutanan Riau), Supriadi (Kasi Tata Ruang Beppeda), Ardesianto (Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Riau), dan Arief Despensary (Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Riau). Mereka melaporkan hasil telaah itu kepada Annas pada 11 Agustus. Annas lantas menulis Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 sehari kemudian ditujukan kepada Zulkifli. Isinya adalah memohon pertimbangan ihwal perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau dalam keputusan penunjukan kawasan hutan sesuai hasil rekomendasi tim terpadu.

Dua hari kemudian, Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachmad didampingi M Yafiz, Irwan Effendy dan Cecep Iskandar terbang ke Jakarta membawa surat itu. Surat lantas diserahkan langsung kepada Zulkifli.

"Pada pertemuan itu Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektar di Kabupaten Rokan Hilir," ucap Jaksa Anto.

Bahkan, lanjut Jaksa Anto, Zulkifli secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektar.

No comments

Powered by Blogger.