Kadisparbud sebut acara JTBF tak langgar surat edaran Menpan RB

Kadisparbud sebut acara JTBF tak langgar surat edaran Menpan RB

Merdeka.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman menilai acara Jakarta Tourism Business Forum (JTBF) tak menyalahi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Menurut Arie, kebijakan surat edaran larang tersebut sangat baik lantaran untuk mengefisiensi anggaran.

"Begini kebijakan efisiensi memang sangat baik. Yang harus dibatasi adalah rapat, rapat internal. Rapat antara aturan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kementerian. Kita harus melihat secara proporsional untuk melakukan efisiensi," kata Arie di Hotel Millennium Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/12).

Namun, lanjut dia, kegiatan yang perlu membutuhkan fasilitas untuk kenyamanan para tamu perlu dilakukan lantaran membawa citra baik Pemprov DKI Jakarta.

"Kegiatan-kegiatan yang perlu membutuhkan fasilitas-fasilitas perlu. Tamu-tamu yang harus difasilitasi dengan baik. Karena ini membawa citra," jelasnya.

Seperti diketahui, sejak Desember 2014, pemerintah melarang aparatur negaranya baik di pusat maupun daerah menyelenggarakan rapat di luar kantor, seperti di hotel, vila, resort ataupun cottage. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor yang keluar pada 17 November lalu.

Surat edaran itu berisi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menyelenggarakan kegiatan rapat-rapat teknis kedinasan di luar kantor, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.

Langkah ini ditempuh pemerintah dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja dan belanja pegawai, khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, para pimpinan sekretariat dewan/komisi/badan, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

No comments

Powered by Blogger.