KPK Panggil Direktur PT Utama Sarana Medika
Jumat, 12 Desember 2014 14:43
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Utama Sarana Medika Rohmad Setyabudi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi/Pariwisata 2009 Universitas Udayana Bali.
“Dia dipanggil untuk tersangka MDM (Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, red),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugaha, Jumat (12/12).
Selain itu, penyidik juga memanggil Marketing Support PT Sarana Medika Optindo Yunita Rahelina Tobing. “Semua diperiksa sebagai saksi,” ujar Prihasa.
Sebelumnya, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes khusus untuk pendidikan terutama berkaitan dengan Program Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun 2009. Dalam penyidikan ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT Mahkota Negara (anak perusahaan Grup Permai) Marisi Matondang yang juga mantan anak buah Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Mergawa.
Kedua tersangka disangka dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat dan melakukan mark up dalam kasus ini.
Nilai proyek pengadaan Alkes di RS Pendidikan Universitas Udayana adalah Rp 16 miliar. Sebenarnya, anggaran proyek ini adalah multi years, namun yang ditemukan adanya tindak pidana korupsi hanya di tahun anggaran 2009. Dalam kasus ini, KPK juga melarang bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka sejak tanggal 4 Desember 2014.
“Dia dipanggil untuk tersangka MDM (Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, red),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugaha, Jumat (12/12).
Selain itu, penyidik juga memanggil Marketing Support PT Sarana Medika Optindo Yunita Rahelina Tobing. “Semua diperiksa sebagai saksi,” ujar Prihasa.
Sebelumnya, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes khusus untuk pendidikan terutama berkaitan dengan Program Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun 2009. Dalam penyidikan ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT Mahkota Negara (anak perusahaan Grup Permai) Marisi Matondang yang juga mantan anak buah Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Mergawa.
Kedua tersangka disangka dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat dan melakukan mark up dalam kasus ini.
Nilai proyek pengadaan Alkes di RS Pendidikan Universitas Udayana adalah Rp 16 miliar. Sebenarnya, anggaran proyek ini adalah multi years, namun yang ditemukan adanya tindak pidana korupsi hanya di tahun anggaran 2009. Dalam kasus ini, KPK juga melarang bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka sejak tanggal 4 Desember 2014.
Post a Comment