KPK sebut eks Sekjen ESDM akan segera disidang
Johan mengatakan, hanya penyidik mengetahui alasan menahan Waryono hari ini setelah bolak-balik diperiksa sebagai tersangka. Dia hanya tahu alasan normatif melakukan penahanan seorang tersangka.
"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan," kata Johan kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/12).
Johan mengatakan, penahanan Waryono hari ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kementerian ESDM dalam kegiatan sosialisasi sepeda sehat, kampanye hemat energi, dan perawatan gedung kantor Kementerian ESDM. Waryono akan dibui di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Dia mengatakan berkas perkara Waryono di perkara itu sudah hampir rampung.
"Dari penyidik, perkara tindak pidana korupsi sosialisasi dan perawatan Sekretariat Kementerian ESDM ini sudah lebih dari 60 persen hampir selesai. Sudah hampir rampung untuk naik ke penuntutan," ujar Johan.
Sementara menurut Johan, dia belum tahu apakah perkara dugaan suap proyek-proyek di Kementerian ESDM melibatkan Waryono juga ikut disidangkan. Dia mengatakan, kasus Waryono masih terus dikembangkan dan bukan tidak mungkin bakal menjerat pihak lain.
"Kemungkinan tersangka baru sangat terbuka sepanjang penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup ada pihak lain yang terlibat," sambung Johan.
Post a Comment