Hadiri Sidang Paripurna DPR, Romahurmuziy Batal Diperiksa Polisi
VIVAnews - Penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, M Romahurmuziy, Kamis 25 September 2014. Namun pemeriksaan atas Romi ternyata batal dilakukan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan alasan pembatalan tersebut yaitu karena bentrok dengan sidang paripurna yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, pemeriksaan pun akan dijadwalkan ulang.
"Mungkin fraksi dari partainya minta beliau hadir di DPR. Jadi, besok dia akan diperiksa," ujar Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Pembatalan tersebut dibenarkan oleh Romi. Saat dikonfrimasi VIVAnews, dia mengatakan jika jadwal pemeriksaan diatur ulang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan alasan pembatalan tersebut yaitu karena bentrok dengan sidang paripurna yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, pemeriksaan pun akan dijadwalkan ulang.
"Mungkin fraksi dari partainya minta beliau hadir di DPR. Jadi, besok dia akan diperiksa," ujar Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Pembatalan tersebut dibenarkan oleh Romi. Saat dikonfrimasi VIVAnews, dia mengatakan jika jadwal pemeriksaan diatur ulang.
"Iya, (jadwal pemeriksaan) digeser karena ada Rapat Paripurna," kata Romi.
Rencananya, Romi akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu terkait pendudukan serta pengrusakan barang di muka umum yang diduga dilakukan oleh kelompok suruhan Suryadharma Ali.
Laporan itu tertuang dalam LP/3348/IX/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 17 September 2014, dengan ancaman atau pelanggaran Pasal 406 dan 170 KUHP. (ren)
Rencananya, Romi akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu terkait pendudukan serta pengrusakan barang di muka umum yang diduga dilakukan oleh kelompok suruhan Suryadharma Ali.
Laporan itu tertuang dalam LP/3348/IX/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 17 September 2014, dengan ancaman atau pelanggaran Pasal 406 dan 170 KUHP. (ren)
Post a Comment