SBY Tolak Pembatasan Kepemilikan Asing di Sektor Perkebunan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menentang rencana pembatasan kepemilikan asing di sektor perkebunan.

Padahal, dalam Rancangan Undang-undang Perkebunan yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, perusahaan asing dibatasi tidak lebih dari 30 persen. Supaya, masyarakat adat dan perusahaan lokal bisa leluasa memiliki perkebunan.

"Instruksi, atau pedoman untuk tidak menyertakan batas kepemilikan saham dalam UU adalah instruksi Presiden," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar, seperti dilansir Reuters, Selasa 9 September 2014.

Presiden, kata Mahendra, tidak mendukung isi UU yang memberikan batasan kepemilikan saham dalam perkebunan.

RUU Perkebunan yang membatasi kepemilikan saham ini, memang membuat para investor asing khawatir. Selama ini, kepemilikan asing dibatasi hingga 95 persen.

"Kami menyarankan bahwa masalah kepemilikan tidak harus dalam bentuk undang-undang," lanjutnya.

Penjelasan Istana

Ketika dimintai konfirmasi soal ini, Juru Bicara Presiden, Julian Pasha mengatakan, tak mengetahui mengenai instruksi presiden tersebut.

"Saya cek lagi ini, saya harus pastikan dulu. Karena, saya sendiri belum pernah dengar langsung apa yang dikatakan Pak SBY kepada Pak Mahendra. Saya belum bisa berikan komentar," kata dia.

Namun, Julian membantah kebijakan Presiden SBY itu tidak mendukung nasionalisme. Kata Julian, kebijakan Presiden pasti dilakukan untuk kepentingan bangsa.

"Tidak ada kebijakan yang kita keluarkan yang akhirnya memojokkan, atau merugikan masyarakat sendiri," kata dia.

Namun, jika alasan Presiden SBY agar pemerintah tidak digugat adalah alasan yang masuk akal.

"Saya kira masuk akal (agar pemerintah tidak digugat). Tetapi, ini saya harus tanyakan dulu ke pak Presiden, saya belum bisa kasih keterangan," kata dia. (asp)

No comments

Powered by Blogger.