Tiba di Mabes Polri, AKBP Idha dan Bripka Harahap Langsung Diperiksa
VIVAnews - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy menyatakan kedua anggota Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Marela Harahap sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) selama 14 hari, kedua polisi itu langsung dibawa ke Indonesia, Selasa 9 September 2014.
"Saat ini, mereka sedang diperiksa di Bareskrim khususnya di Tindak Pidana Korupsi terkait hal-hal yang perlu digali terkait pelanggaran disiplin, maupun sejauh mana ada kode etik profesi yang dilanggar atau tidak," ujar Boy dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta.
Boy menjelaskan, Idha dan Harahap akan diperiksa minimal 1x24 jam. Nantinya, dari hasil pemeriksaan penyidik Bareskrim ini akan disatukan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Barat.
"Polda Kalimantan Barat saat ini tengah melakukan langkah-langkah hukum terhadap yang bersangkutan, untuk menguatkan fakta-fakta yang akan melengkapi dugaan pelanggaran disiplin, kode etik profesi ataupun pidana," kata Boy.
Diberitakan sebelumnya, nama Idha dan Harahap muncul berdasarkan pengembangan atas penangkapan wanita kewarganegaraan Filipina bernama Chusi. Dia ditangkap di Bandara Kuala Lumpur Internasional, karena terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 3,1 kilogram.
Saat ditelusuri, Idha dan Harahap ditangkap di sebuah hotel di Kuching, Serawak, Malaysia. Namun, saat diamankan, PDRM tidak mendapatkan barang bukti berupa narkoba, bahkan hasil tes urin keduanya negatif. (art)
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) selama 14 hari, kedua polisi itu langsung dibawa ke Indonesia, Selasa 9 September 2014.
"Saat ini, mereka sedang diperiksa di Bareskrim khususnya di Tindak Pidana Korupsi terkait hal-hal yang perlu digali terkait pelanggaran disiplin, maupun sejauh mana ada kode etik profesi yang dilanggar atau tidak," ujar Boy dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta.
Boy menjelaskan, Idha dan Harahap akan diperiksa minimal 1x24 jam. Nantinya, dari hasil pemeriksaan penyidik Bareskrim ini akan disatukan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Barat.
"Polda Kalimantan Barat saat ini tengah melakukan langkah-langkah hukum terhadap yang bersangkutan, untuk menguatkan fakta-fakta yang akan melengkapi dugaan pelanggaran disiplin, kode etik profesi ataupun pidana," kata Boy.
Diberitakan sebelumnya, nama Idha dan Harahap muncul berdasarkan pengembangan atas penangkapan wanita kewarganegaraan Filipina bernama Chusi. Dia ditangkap di Bandara Kuala Lumpur Internasional, karena terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 3,1 kilogram.
Saat ditelusuri, Idha dan Harahap ditangkap di sebuah hotel di Kuching, Serawak, Malaysia. Namun, saat diamankan, PDRM tidak mendapatkan barang bukti berupa narkoba, bahkan hasil tes urin keduanya negatif. (art)
Post a Comment