Guru Matematika Cabuli 13 Siswi
Pria berusia 53 tahun itu melakukan aksinya di ruang kelas yang kosong di sebuah SMP tempatnya mengajar. Modusnya memperdaya korban dengan mengaku memiliki kelebihan dalam meramal dan mengatasi seluruh persoalan cinta dan keluarga korbannya.
Tersangka meminta korban untuk datang ke ruang kelas yang kosong di sekolah. Lalu meminta korban untuk menanggalkan seluruh pakaiannya.
Tergiur dengan kemolekan tubuh korban, tersangka selanjutnya menggerayangi seluruh tubuh serta kemaluan korbannya.
Sebagai barang bukti kejahatan, polisi menyita pakaian serta celana dalam korban. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 285 KUHP tentang pencabulan. Ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Post a Comment