Kejagung Terima Berkas Kasus Obor Rakyat
VIVAnews - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan berkas kasus Obor Rakyat. Sebelumnya, polisi memeriksa Jokowi sebagai korban dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengungkapkan, penyidik telah mengirimkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada 23 Oktober 2014. Namun berkas tersebut dikembalikan oleh tim Jaksa. Kemudian, pada 27 Oktober 2014, penyidik kembali menyerahkan berkas hingga akhirnya diterima sepenuhnya oleh Kejagung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengungkapkan, penyidik telah mengirimkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada 23 Oktober 2014. Namun berkas tersebut dikembalikan oleh tim Jaksa. Kemudian, pada 27 Oktober 2014, penyidik kembali menyerahkan berkas hingga akhirnya diterima sepenuhnya oleh Kejagung.
"Jadi semoga kasus ini segera tuntas dan P21," kata Agus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Toni Tribagus Spontana membenarkan penyerahan berkas perkara tahap satu itu. "Namun Jaksa Peneliti masih harus menelitinya dan kami punya waktu selama 14 hari," kata Toni.
Kasus Obor Rakyat memang sempat mengambang, karena penyidik sulit mencocokan jadwal pemeriksaan korban atau Jokowi, lantaran kesibukannya saat itu sebagai calon presiden. Selama masa pemilu, Obor Rakyat diduga telah menuliskan pemberitaan yang berisi fitnah.
Dalam beberapa edisi, tabloid tersebut dianggap menyudutkan dan memfitnah Jokowi, di antaranya Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Toni Tribagus Spontana membenarkan penyerahan berkas perkara tahap satu itu. "Namun Jaksa Peneliti masih harus menelitinya dan kami punya waktu selama 14 hari," kata Toni.
Kasus Obor Rakyat memang sempat mengambang, karena penyidik sulit mencocokan jadwal pemeriksaan korban atau Jokowi, lantaran kesibukannya saat itu sebagai calon presiden. Selama masa pemilu, Obor Rakyat diduga telah menuliskan pemberitaan yang berisi fitnah.
Dalam beberapa edisi, tabloid tersebut dianggap menyudutkan dan memfitnah Jokowi, di antaranya Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa.
Setelah meneliti kasus ini, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Dharmawan Sepriyosa ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.
Post a Comment