Tahanan "Keluyuran", KPK Pertanyakan Pengawasan LP Sukamiskin

Mantan walikota Bekasi Mochtar Muhammad kepergok berada di Jakarta
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan pengawasan tahanan yang dilakukan oleh pihak Lapas Sukamiskin. Hal itu mengemuka, setelah salah satu tahanannya, Mochtar Muhammad diketahui keluar secara diam-diam ketika menjalani masa tahanan.

"Perlu dipertanyakan pengawasan di Sukamiskin, bagaimana Lapas mengawasi napi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Rabu 29 Oktober 2014.

Meski demikian, Johan mengaku bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini adalah Dirjen Pemasyarakatan. Menurutnya, harus dipastikan terlebih dulu apakah Mochtar mempunyai izin untuk keluar dari Lapas ketika itu.

"Kalau benar yang bersangkutan keluar tanpa izin, ini memprihatikan," kata Johan.

Dia mengatakan, jika memang Mochtar terbukti tanpa izin keluar dari Lapas, pihak Dirjen PAS sudah sepatutnya untuk memberikan sanksi.

Johan menambahkan, jika ada masyarakat yang mempunyai informasi indikasi suap terkait pemberian izin keluar lapas bagi napi, KPK mengimbau untuk melaporkannya. "Nanti, KPK akan menelaah," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, eks Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad dikabarkan diam-diam keluar tahanan, saat menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Menurut informasi yang diterima VIVAnews, Mochtar sempat terlihat Senin malam, 27 Oktober 2014, sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Mochtar yang terlihat mengenakan kaos biru dan celana jins biru lengkap dengan sepatu kasual, tengah menyantap makanan khas Makassar bersama salah satu orang yang diduga sopir pribadinya.

Terkait keberadan Mochtar di Jakarta juga telah dibenarkan oleh pihak Lapas Sukamiskin. Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sukamiskin, Heru Tri Sulistiono, menyebut bahwa kepergian Mochtar itu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Heru menjelaskan, saat ini, Mochtar dalam masa asimilasi di tahanan, sehingga dia dibolehkan untuk bekerja di sebuah pabrik kompos di sekitar Lapas. Mochtar diperbolehkan untuk keluar Lapas setiap pagi hari untuk bekerja dan kembali ke Lapas pada sore hari.

Menurut Heru, terkait kejadian tersebut, pihaknya sudah memanggil Mochtar dan petugas pengawal tahanan untuk diminta keterangan. (asp)

No comments

Powered by Blogger.