Berbekal Perppu, Ahok Akan Pilih Sendiri Wakilnya
VIVAnews - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Rabu, 19 November 2014. Ahok, sapaan akrab Basuki, merupakan gubernur pertama yang dilantik dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ahok menuturkan bahwa karena dilantik berdasarkan Perppu yang dikeluarkan di masa pemerintahan SBY itu, maka setelah menjadi gubernur nanti ia akan memiliki kewenangan untuk melantik wakil gubernurnya sendiri.
"Nanti saya yang memilih dan lantik wagubnya. Makanya nanti aku pikirin deh, mau Raisa atau Dian Sastro yang jadi wagub aku," ujar Ahok sembari berkelakar saat "blusukan" ke area proyek pembangunan Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Selasa 18 November 2014.
Ketentuan tentang kewenangan gubernur untuk melantik wakil gubernurnya diatur dalam pasal 172 ayat (1) dalam Perppu itu. Sementara itu, pasal 170 dalam Perppu yang sama mengatur bahwa pengisian jabatan wakil tersebut dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah pelantikan gubernur dilakukan.
Ia melanjutkan, pemilihan wagub yang akan dilakukan olehnya nanti akan berbeda dengan pemilihan-pemilihan wagub yang pernah dilakukan di daerah lain. Hal ini dikarenakan pasal 169 dari Perppu tersebut juga mengatur bahwa kandidat wagub boleh berasal dari kalangan non-politik, atau golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemprov sendiri, seperti yang Ahok inginkan selama ini.
Selain itu, pasal 168 dari Perppu tersebut, bahkan memungkinkan Provinsi DKI Jakarta, sebagai provinsi yang memiliki jumlah penduduk melebihi 3 juta jiwa, untuk memiliki dua wakil gubernur.
Kendati Perppu tersebut telah memungkinkan Ahok untuk memilih sendiri wakilnya, Ahok menyatakan, ia masih belum ingin sesumbar siapa yang akan dipilihnya untuk menduduki posisi DKI-2 sebelum resmi dilantik oleh Presiden Jokowi.
"Nanti deh, kita pikirkan setelah aku resmi dilantik oleh Presiden," kata Ahok. (art)
Post a Comment