Ditolak Fraksi KMP, DPRD DKI Sarankan Ahok Tempuh Jalur Hukum
VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mempersilakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menempuh jalur hukum apabila fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI Jakarta menolak pengangkatan Ahok, sapaan Basuki, menjadi gubernur.
"Kalau KMP tidak terima paripurna, silakan lewat jalur hukum," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 14 November 2014.
Prasetyo menegaskan, meski KMP DKI Jakarta menolak Ahok, DPRD DKI Jakarta akan tetap menggelar rapat paripurna pengumuman pengangkatan Ahok menjadi gubernur itu, meskipun tanpa dihadiri anggota DPRD dari KMP.
"Ya tidak apa-apa kalau tidak datang. Kami tetap lanjut," katanya.
Disampaikan Prasetyo, paripurna tersebut dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi melalui Kementerian Dalam Negeri untuk segera menentukan status Ahok.
Kata Prasetyo, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo juga sudah memanggilnya terkait pengangkatan Ahok itu, dan disarankan agar lebih cepat melaksanakan paripurna untuk menentukan status Ahok sebagai gubernur. Karena, apabila DKI Jakarta tidak mempunyai gubernur, kebijakan strategis tidak bisa dilaksanakan.
"Saya ini melaksanakan tugas dari Kemendagri untuk mengumumkan Pak Ahok menjadi Gubernur DKI. Saya di bawah naungan Kemendagri. Saya ini melaksanakan tugas," tuturnya.
Prasetyo menambahkan, sebagai ketua DPRD DKI Jakarta, dia juga sudah mengantongi surat dari Kemendagri, sehingga sudah yakin paripurna pengangkatan Ahok itu tetap dilaksanakan, meski mendapat penolakan dari KMP DKI Jakarta.
"Ini suratnya sudah ada. Dasar surat itu yang saya sampaikan. Jadi, nggak masalah mau kuorum atau tidak," tambahnya.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta hari ini akan melaksanakan paripurna terkait pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI. Ahok akan menggantikan Joko Widodo yang terpilih menjadi presiden.
"Kalau KMP tidak terima paripurna, silakan lewat jalur hukum," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 14 November 2014.
Prasetyo menegaskan, meski KMP DKI Jakarta menolak Ahok, DPRD DKI Jakarta akan tetap menggelar rapat paripurna pengumuman pengangkatan Ahok menjadi gubernur itu, meskipun tanpa dihadiri anggota DPRD dari KMP.
"Ya tidak apa-apa kalau tidak datang. Kami tetap lanjut," katanya.
Disampaikan Prasetyo, paripurna tersebut dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi melalui Kementerian Dalam Negeri untuk segera menentukan status Ahok.
Kata Prasetyo, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo juga sudah memanggilnya terkait pengangkatan Ahok itu, dan disarankan agar lebih cepat melaksanakan paripurna untuk menentukan status Ahok sebagai gubernur. Karena, apabila DKI Jakarta tidak mempunyai gubernur, kebijakan strategis tidak bisa dilaksanakan.
"Saya ini melaksanakan tugas dari Kemendagri untuk mengumumkan Pak Ahok menjadi Gubernur DKI. Saya di bawah naungan Kemendagri. Saya ini melaksanakan tugas," tuturnya.
Prasetyo menambahkan, sebagai ketua DPRD DKI Jakarta, dia juga sudah mengantongi surat dari Kemendagri, sehingga sudah yakin paripurna pengangkatan Ahok itu tetap dilaksanakan, meski mendapat penolakan dari KMP DKI Jakarta.
"Ini suratnya sudah ada. Dasar surat itu yang saya sampaikan. Jadi, nggak masalah mau kuorum atau tidak," tambahnya.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta hari ini akan melaksanakan paripurna terkait pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI. Ahok akan menggantikan Joko Widodo yang terpilih menjadi presiden.
Post a Comment