Dua Jenazah Eksekusi Mati Tiba di Palembang

Dua jenazah terpidana mati tiba di PalembangVIVAnews - Jenazah Jurit dan Ibrahim, terpidana yang dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah, tiba di Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Palembang, Jumat, 17 Mei 2013.

Dua jenazah terpidana mati itu tiba sekitar pukul 16.00 Wib. Setelah diturunkan dari pesawat, jenazah langsung dibawa menuju ke rumah duka dengan menggunakan mobil ambulans dari pemerintah kabupaten Musi Bayuasin yang dikawal 2 Kompi Gegana Brimob Polda Sumsel.

Perjalanan menuju ke rumah duka diperkirakan memakan waktu 45 menit. Setelah itu, kedua jenazah akan segera dimakamkan keluarganya. Dari pantauan di lapangan terlihat sejumlah keluarga dari terpidana Jurit, namun tidak ada satupun keluarga dari Ibrahim di cargo bandara hingga jenazah dibawa menuju rumah duka.

Keluarga Tak Tahu Pelaksanaan Eksekusi
Salah satu keluarga terpidana mati bernama Jurit,  sudah sejak siang menunggu di bandara untuk menunggu keluarga mereka yang dieksekusi mati. Menurut Iwan (42) adik sepupu dari almarhum Jurit, dia beserta keluarga sudah tiba di bandara sejak pukul 15.00 WIB. Keluarga akan memakamkan di Kampung Bali, Banyuasin, Sumsel.

"Kalau sudah dibawah ke rumah, nanti mau langsung dikebumikan," katanya.

Ditanyakan soal kabar eksekusi mati terhadap Jurit, Iwan mengaku bahwa keluarga tidak mendapatkan kabar yang pasti mengenai waktu pelaksanaannya. Seminggu lalu keluarga hanya mendapat kabar akan segera dilakukan eksekusi.

"Seminggu lalu ingin dieksekusi tapi ternyata belum. Itu saja dapat kabar dari media. Saya baru tadi malam dapat kabar kalau sudah dieksekusi," katanya.

Dini hari tadi, Kejaksaan Negeri Sekayu Banyuasin, Sumatera Selatan, melakukan eksekusi mati terahadap Suryadi, Jurit dan Ibrahim dibekas Lembaga Pemasyarakat Nirbaya, Pulau Nusakambangan. Dua jenazah dibawa ke Palembang, sementara jenazah Suryadi dimakamkan di Cilacap.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan kejaksaan setelah ketiga terpidana mati melakukan upaya hukum hingga tingkat PK, namun dua kali mengajukan PK pada tahun 2007 permohonan ketiga terpidana itu ditolak.

Terpidana bernama Suryadi terbukti melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991, dan Jurit serta Ibrahim, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 2003. (adi)

No comments

Powered by Blogger.