Kejaksaan Tembak Mati Gembong Narkoba Asal Pakistan
"Kejaksaan telah mengeksekusi mati terpidana kasus narkotika atas nama Muhammad Abdul Hafeez (44)," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung kepada wartawan, Senin, 18 November 2013.
Terpidana mati tersebut di eksekusi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan. Jasadnya langsung dimakamkan di TPU tersebut. Tim eksekusi terdiri dari Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Banten, dibantu oleh Brimob Polda Metro Jaya serta Agamawan dan Dokter. Untung menambahkan, Hafeez ditangkap pada 26 Juni 2001 di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari kota Psawar, Pakistan.
"Dia membawa heroin dengan berat bruto 1.050 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan," kata Untung.
Sebelum dieksekusi, Kejaksaan telah memberi kesempatan kepada terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hingga dua kali termasuk mengajukan grasi ke Presiden. Namun akhirnya ditolak.
Untung menambahkan, proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jenazah terpidana mati sudah dimakamkan menurut syariat agama Islam.
"Ini adalah hukuman mati kelima yang dilakukan Kejagung sepanjang tahun 2013, kami telah mengeksekusi atas terpidana mati kasus pembunuhan berencana atas nama terpidana mati Ibrahim, Jurit dan Suryadi yang dieksekusi di Nusakambangan beberapa bulan lalu," terangnya.
Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dieksekusi, Untung menjelaskan bahwa hal itu disebabkan masih adanya terpidana yang mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Yang bersangkutan dikenakan pelanggaran pidana Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dieksekusi, Untung menjelaskan bahwa hal itu disebabkan masih adanya terpidana yang mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Yang bersangkutan dikenakan pelanggaran pidana Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Sedangkan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati Muhammad Abdul Hafeez sebagai pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 846K/PID/2002 tanggal 7 Agustus 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 11/PID/2002/PT.BDG tanggal 13 Februari 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 738/PID.B/2001/PN.TNG tanggal 28 November 2001.
Post a Comment