Empat TKI yang Ditahan di Rusia Sudah Dideportasi
VIVAnews - Duta Besar RI di Moskow, Rusia, Djauhari Oratmangun, mengatakan keempat TKW yang ditahan di Negara Beruang Merah sudah dideportasi ke Tanah Air. Menurut Djauhari, keempat TKW tersebut ditangkap lantaran bekerja di Rusia menyalahi aturan dengan menggunakan visa turis.
Hal itu disampaikan Djauhari ketika dihubungi VIVAnews melalui telepon pada Kamis, 13 November 2014. Diplomat senior itu menyebut mereka telah kembali ke Bali pada Jumat, 7 November 2014.
"Kami juga sudah mengecek kepada keluarga yang bersangkutan dan memang keempatnya telah berada di rumah," ungkap Djauhari.
Menurut Djauhari, saat ini terdapat sekitar 300 hingga 400 TKI yang bekerja di Rusia. Kebanyakan dari mereka merupakan pekerja semi profesional.
"Kebanyakan mereka memang berasal dari Bali dan telah bekerja di sana rata-rata lebih dari dua tahun. Nominal remitansi yang dikirim dari Rusia ke keluarga yang di Bali pun besar," papar Djauhari.
Nominalnya, imbuh dia, bisa mencapai puluhan juta.
Sementara menurut keterangan dari pejabat di Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri yang dihubungi VIVAnews, keempat TKI itu direkrut oleh seorang pria Rusia bernama Andrei Konak. Konak mengungkap merekrut keempatnya dari tenaga magang di Akademi Inovasi Teknologi Bali.
"Jadi, keempat TKI itu berangkat melalui agen jasa pengerah tenaga kerja yang tidak tercatat," kata pejabat tersebut.
Menurut pejabat itu, ketika ditahan di rumah imigrasi di Kazan, keempatnya dalam keadaan baik.
"Mereka ditahan di sel ukuran 4X6 meter dan dalam keadaan yang tidak sesak," kata dia.
Isu penahanan ini kali pertama disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Bali, Arya Wedakarna di kantor Gubernur Bali. Dia menyebut keempat TKW yang ditangkap itu yakni Ketut Sukarni, Yanika Sriwedari, Ni Kadek Yuli Marisa Dewi dan Jesica Herlina Agnesia Tobo. Keempatnya berasal dari Bali dan dipekerjakan sebagai terapis di salon kecantikan.
Post a Comment