Fadli Zon: Hak DPR Tak Bisa Diganggu Gugat

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli ZonVIVAnews - Wakil ketua DPR Fadli Zon mengingatkan kubu Koalisi Indonesia Hebat agar mengindahkan kesepakatan damai dengan Koalisi Merah Putih. Hal paling utama sebagai gerbang perdamaian itu adalah penyerahan susunan anggota alat kelengkapan DPR (Komisi dan Badan).

"Dan ini yang sebetulnya kita tunggu," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis 13 November 2014.

Menurutnya, setelah KIH menyerahkan daftar anggota dan masuk ke dalam Komisi dan Badan, maka agenda DPR selanjutnya adalah menyesuaikan kerjanya dengan pemerintah sebagai konsekuensi langkah Presiden Joko Widodo mengubah nomenklatur sejumlah kementerian.

"Dan ini terkait juga dengan bagaimana kita merespon perubahan nomenklatur pemerintah yang ingin juga kita respon dengan menambah satu wakil ketua di setiap komisi. Pada dasarnya itu saja," katanya.

Fadli mengingatkan, KIH harus menghargai kesepakatan antara KMP dengan orang yang telah KIH percayai sebagai juru lobi. "Tapi apabila ada masalah di dalam kubu KIH sendiri itu di luar kewenangan kami. Itu masalah mereka bagaimana mereka menata koalisinya," kata Fadli.

Fadli keberatan syarat tambahan KIH yang minta perubahan sejumlah pasal di UU MD3 terutama yang menyangkut hak dewan, yakni hak bertanya, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

"Kalau mengenai hak yang menyangkut hak DPR, itu tidak bisa diutak atik, hak DPR untuk bertanya, interpelasi, angket, hak menyatakan pendapat itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi kita, tidak bisa diganggu gugat," ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung membantah isu Koalisi Indonesia Hebat hendak mengubah hak interpelasi dan hak angket. Menurutnya, hak itu sudah melekat pada DPR.

No comments

Powered by Blogger.