Hadapi vonis, PN Bandung dipadati pendukung Rahmat Yasin

Hadapi vonis, PN Bandung dipadati pendukung Rahmat YasinMerdeka.com - Bupati Bogor (non aktif) Rahmat Yasin menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Kamis (27/11). Tidak seperti biasanya, sidang kali ini disesaki pendukung terdakwa kasus suap tukar menukar lahan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) itu.

Sidang yang digelar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol. Pantauan di ruang I, semua tempat duduk pengunjung disesaki sejumlah pendukung dan keluarga RY.

Bahkan beberapa di antaranya hadir dari rekan partainya, PPP. Sejumlah pria itu tampak mengenakan baju kebesaran partai berlambang kabah tersebut. RY yang duduk di kursi pesakitan tampak tertunduk mendengarkan vonis.

RY sebelumnya dituntut hukuman 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RY dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Di samping hukuman penjara, RY juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Bahkan JPU KPK juga menuntut RY diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak RY untuk dipilih dalam jabatan publik tiga tahun lebih lama dari pidana pokok.

No comments

Powered by Blogger.