Hatta Rajasa: Hak Interpelasi DPR Tak Dihilangkan

Hatta Rajasa (kiri) dan Prabowo Subianto pada acara HUT Emas Partai Golkar ke-50 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, VIVAnews - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa, membantah kesepakatan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) kemarin petang menghapus hak interpelasi DPR.

Kedua koalisi sepakat untuk merevisi beberapa pasal penting dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD (MD3).

"Revisi itu tak dihilangkan sama sekali (soal hak interpelasi). Dalam UU itu, ada hal yang melekat pada anggota DPR yaitu hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat," ujar Hatta dalam wawancara tvOne, Minggu, 16 November 2014.

Menurutnya, dalam UU MD3, hak-hak yang termuat dalam pasal 79 itu bahkan sangat dijabarkan secara rinci dalam pasal lain.

"Hak-hak itu dijabarkan lagi mulai Pasal 194 sampai 210," ujarnya.

Pria asal Palembang ini juga menegaskan tak ada agenda untuk menghapus atau mengurangi hak melekat yang ada pada anggota DPR.

"Jadi kalau ada diskursus di masyarakat (soal penghapusan hak interpelasi), itu tak betul hilang sama sekali. Kawan-kawan KIH juga tak pernah usul hilangkan hak interpelasi," tegasnya.

Ia menambahkan dalam pertemuan juga dibahas soal Pasal 98 UU MD3 khususnya pasal 7 dan 8, yang mana memuat soal presiden diminta menegur menteri.

"Soal itu kami diskusikan, itu (teguran ke menteri) itu kan hak presiden," kata dia yang mengamini bahwa menteri adalah mitra anggota DPR.

Hatta meminta agar perbaikan UU MD3 perlu dilakukan secara hati-hati agar tak mengorbankan hak yang melekat dari anggota DPR.

"Ini yang harus kita cermat dan hati-hati untuk sebaiknya tidak hapuskan hak interpelasi," kata dia. 

Dikabarkan sebelumnya, pertemuan kedua koalisi itu setuju kesepakatan revisi UU MD3 itu nantinya akan ditandatangani pada Senin, 17 November di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. (one)

No comments

Powered by Blogger.