Pemprov DKI Tetapkan UMP 2015 Rp2,7 Juta/Bulan
VIVAnews - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan telah meneken pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2015. Ahok, sapaan akrab Basuki, memilih usulan UMP sebesar Rp2.693.764,40 yang sebelumnya disepakati oleh perwakilan pengusaha dan pemerintah dalam rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI.
"Sudah saya tanda tangan SK-nya sore tadi, besok akan diumumkan. Saya bulatkan tidak ada koma di belakangnya. Dari rekomendasi sebesar Rp2,693 juta, saya bulatkan jadi Rp2,7 juta," ujar Ahok usai menjadi pembicara dalam Kuliah Umum Muktamar XIX Ikatan Pelajar Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Dr. Hamka di Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 17 November 2014.
Ahok meminta seluruh pengusaha di DKI Jakarta bisa menyesuaikan besaran upah di perusahaannya sesuai dengan besaran UMP baru yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2015 itu.
"Pemprov tidak akan menerima permintaan penangguhan pengupahan. Kalau tidak sanggup ya sudah," ujar Ahok. (ren)
Post a Comment