Salahi Izin Tinggal, Empat Warga Asing Dideportasi
VIVAnews - Dinas Imigrasi Ngurah Rai, Bali mendeportasi empat warga negara asing yang kedapatan menyalahi izin keimigrasian dengan menggunakan Visa on Arrival.
Keempat warga negara asing itu adalah Nancy May Evans, wanita asal Inggris kelahiran 1991, dengan nomor paspor 502985765, kemudian Steven Thomas Gibbs, warga Inggris kelahiran 1989 dengan nomor paspor 503002762, Nicholas William Thomas Jones, laki-laki asal Inggris kelahiran 1992 dengan nomor paspor 464374931 dan Mariana Naloni Bozlee, perempuan asal Amerika kelahiran tahun 1997 dengan nomor paspor 488577002.
"Mereka akan dipulangkan paksa malam ini. Mereka diketahui sudah membuka usaha salon yang diberi nama 'Essensual Salon'," kata Kabid Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohammad Soleh, Selasa 18 November 2014.
Keempatnya, sambung Soleh, melakukan pelanggaran sesuai pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Soleh melanjutkan, untuk proses deportasi terhadap keempat warga asing itu dilakukan secara bertahap.
"Nanti malam pukul 20.00 WITA kami akan deportasi Nancy May Evans karena masa izin tinggalnya sudah habis pada 1 November lalu," papar Sholeh.
Sementara itu, tiga lainnya akan menyusul dideportasi. Menurut Sholeh, keempat warga asing itu saling kenal satu sama lain. Bahkan, mereka bekerja bersama-sama untuk membuka usaha salon tersebut di Pulau Dewata. "Ini murni penyalahgunaan izin tinggal," tegasnya.
Dengan deportasi ini, keempatnya tak boleh memasuki wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. (art)
Keempat warga negara asing itu adalah Nancy May Evans, wanita asal Inggris kelahiran 1991, dengan nomor paspor 502985765, kemudian Steven Thomas Gibbs, warga Inggris kelahiran 1989 dengan nomor paspor 503002762, Nicholas William Thomas Jones, laki-laki asal Inggris kelahiran 1992 dengan nomor paspor 464374931 dan Mariana Naloni Bozlee, perempuan asal Amerika kelahiran tahun 1997 dengan nomor paspor 488577002.
"Mereka akan dipulangkan paksa malam ini. Mereka diketahui sudah membuka usaha salon yang diberi nama 'Essensual Salon'," kata Kabid Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohammad Soleh, Selasa 18 November 2014.
Keempatnya, sambung Soleh, melakukan pelanggaran sesuai pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Soleh melanjutkan, untuk proses deportasi terhadap keempat warga asing itu dilakukan secara bertahap.
"Nanti malam pukul 20.00 WITA kami akan deportasi Nancy May Evans karena masa izin tinggalnya sudah habis pada 1 November lalu," papar Sholeh.
Sementara itu, tiga lainnya akan menyusul dideportasi. Menurut Sholeh, keempat warga asing itu saling kenal satu sama lain. Bahkan, mereka bekerja bersama-sama untuk membuka usaha salon tersebut di Pulau Dewata. "Ini murni penyalahgunaan izin tinggal," tegasnya.
Dengan deportasi ini, keempatnya tak boleh memasuki wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. (art)
Post a Comment