SDA: PPP Tetap di Koalisi Merah Putih
VIVAnews - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali, memastikan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz, tetap berada di Koalisi Merah Putih.
Kondisi ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta Menkopolhukam menahan surat keterangan yang mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy.
"PPP tetap di KMP. Ini hasil keputusan Muktamar di Jakarta," ujar Suryadharma usai seminar Bersihkan Hukum Dari Kepentingan Politik Penyalahgunaan Kewenangan di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis 13 November 2014.
Dukungan PPP terhadap KMP, menurut SDA, merupakan suara dari akar rumput di Muktamar. "Waktu itu Muktamar dihadiri 1.000 orang lebih. Saya tanyakan akan di KMP atau bergeser ke KIH, mereka menjawab KMP," kata Suryadharma.
Ia meminta kubu Romahurmuziy untuk menghentikan semua manuver politik pasca putusan PTUN. SK Menkumham itu yang selama ini dijadikan pegangan kubu Romi untuk melakukan berbagai keputusan dan pemecatan pengurus PPP.
Untuk menuntaskan permasalahan itu, SDA mengatakan kubunya telah melakukan dua langkah, yakni langkah politik di DPR RI dan langkah hukum ke PTUN.
Langkah politik yang dilakukan berupa lobi ke DPR RI. "Kami menempuh langkah ini mungkin hingga interpelasi," katanya.
Sedangkan langkah hukum, pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN. Sementara itu, kuasa hukum PPP kubu SDA, Hamprey R Djemat, meminta agar kubu Romi membekukan dulu segala kegiatan pasca putusan PTUN yang membekukan sementara SK Menkumham.
Diketahui, putusan PTUN mengabulkan gugatan kubu Suryadharma Ali untuk menunda keputusan Menkumham M.HH-07. AH.11.01 tahun 2014 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP PPP kubu Romahurmuziy. (one)
Kondisi ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta Menkopolhukam menahan surat keterangan yang mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy.
"PPP tetap di KMP. Ini hasil keputusan Muktamar di Jakarta," ujar Suryadharma usai seminar Bersihkan Hukum Dari Kepentingan Politik Penyalahgunaan Kewenangan di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis 13 November 2014.
Dukungan PPP terhadap KMP, menurut SDA, merupakan suara dari akar rumput di Muktamar. "Waktu itu Muktamar dihadiri 1.000 orang lebih. Saya tanyakan akan di KMP atau bergeser ke KIH, mereka menjawab KMP," kata Suryadharma.
Ia meminta kubu Romahurmuziy untuk menghentikan semua manuver politik pasca putusan PTUN. SK Menkumham itu yang selama ini dijadikan pegangan kubu Romi untuk melakukan berbagai keputusan dan pemecatan pengurus PPP.
Untuk menuntaskan permasalahan itu, SDA mengatakan kubunya telah melakukan dua langkah, yakni langkah politik di DPR RI dan langkah hukum ke PTUN.
Langkah politik yang dilakukan berupa lobi ke DPR RI. "Kami menempuh langkah ini mungkin hingga interpelasi," katanya.
Sedangkan langkah hukum, pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN. Sementara itu, kuasa hukum PPP kubu SDA, Hamprey R Djemat, meminta agar kubu Romi membekukan dulu segala kegiatan pasca putusan PTUN yang membekukan sementara SK Menkumham.
Diketahui, putusan PTUN mengabulkan gugatan kubu Suryadharma Ali untuk menunda keputusan Menkumham M.HH-07. AH.11.01 tahun 2014 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP PPP kubu Romahurmuziy. (one)
Post a Comment