Asyik merokok di RS, 21 orang ditangkap petugas gabungan

Asyik merokok di RS, 21 orang ditangkap petugas gabungan
Merdeka.com - Sebanyak 21 orang pengunjung RSUP Sanglah, Denpasar, ditangkap petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali, Reskrimsus Polda Bali, Pomdan Indonesia Udayana, Dinkes Bali dan pihak RSUP Sanglah. Mereka ditangkap karena tengah asyik merokok di lingkungan RS.

"Rencananya besok (Kamis) akan dilakukan sidang di tempat di RSUP Sanglah. Semua pelanggar akan kami panggil ke-21 pelanggar untuk menghadiri sidang tersebut," kata Kepala Seksi Penegak Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Ketut Pongres Language, Rabu (3/12).

Menurutnya, 21 orang itu adalah pengunjung RS yang tertangkap basah tengah asyik merokok di lingkungan RS. Selain menangkap 21 orang itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni; rokok yang masih menyala, dan korek. Sementara, KTP pelanggar ditahan sebagai jaminan untuk menghadiri persidangan.

No comments

Powered by Blogger.