Perintah presiden, 5 terpidana narkotika segera dieksekusi mati

Perintah presiden, 5 terpidana narkotika segera dieksekusi mati

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menko Polhukam Tedjo Edhie Purdijatno menginstruksikan segera mengeksekusi terpidana kasus narkotika yang sudah divonis hukuman mati. Dari 64 terpidana kasus narkotika yang dihukum mati, pemerintah akan mengeksekusi lima napi di bulan ini.

"Para terpidana mati yang telah incrah dan sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sudah ditolak grasinya akan dieksekusi secepat mungkin," ujar Tedjo di Jakarta, Kamis (4/12).

Sayangnya Tedjo tidak menyebutkan lima napi yang akan dieksekusi mati tersebut. Tedjo hanya mengatakan 64 narapidana yang divonis hukuman mati terdiri dari WNA dari berbagai negara dan WNI.

"Ada 64 terpidana hukuman mati dari berbagai negara dan WNI yang akan dieksekusi lima dulu, jelas ditolak grasinya dan berkekuatan hukum tetap. Ada lima yang akan dieksekusi bulan ini," ujarnya.

Tedjo saat ini masih menunggu surat dari Jaksa Agung HM Prasetyo untuk ditandatangani presiden, terhadap perintah eksekusi mati lima terpidana narkotik. Eksekusi tersebut akan dilakukan dengan ditembak langsung oleh algojo.

"Kebetulan nama-nama, ada nama Indonesia macem-macem nanti dari Jaksa Agung akan dijelaskan. Kami akan eksekusi ini menunggu surat dari Jaksa Agung ditandatangani oleh presiden," ujarnya.

Tedjo menambahkan, Presiden Jokowi akan menindak tegas para terpidana narkotika saat ini. "Indonesia akan melaksanakan tindakan tegas tapi kita tidak meninggalkan proses hukum yang berlaku," pungkasnya.

No comments

Powered by Blogger.