MPR belum putuskan pergantian fraksi Golkar kubu Agung Laksono
"Pertama penggantian pimpinan fraksi itu biasa karena dalam aturan kewenangan partai karena fraksi merupakan kepanjangan tangan partai. Namun karena keputusan Kemenkum HAM yang akui kedua Munas sehingga tidak bisa jalan, yang menggantikan alat kelengkapan yaitu fraksi yang miliki keabsahan secara hukum," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12).
Sementara itu, kepengurusan partai hasil munas belum memiliki kekuatan hukum karena belum disahkan Kemenkum HAM. Baik itu hasil Munas Partai Golkar di Bali ataupun hasil Munas Golkar di Jakarta.
"Kalau versi Agung disahkan Kemenkum HAM maka dia berhak mengganti fraksi. Tapi sekarang belum ada yang diakui Kemenkum HAM," tegasnya.
Mahyudin yang juga politikus Golkar itu tampak mencari aman menanggapi kekisruhan di internal Partai Golkar. Dia terlihat tidak memihak kubu Ical ataupun memihak Agung Laksono. Terlebih saat ini Mahyudin telah menjabat sebagai pimpinan MPR.
Ketika ditanya soal surat pergantian fraksi yang dilayangkan kubu Agung ke MPR, Mahyudin mengakui bila dia belum membahasnya. Sebab, keabsahan pengurus partai harus turut serta dilampirkan.
Post a Comment