Kubu Ical pesimis kisruh Golkar diselesaikan dengan islah
"Kami pesimis bisa mencapai islah atau dapat selesai melalui meja perundingan Mahkamah Partai. Menurut saya jalan terbaik agar kekisruhan ini tidak berlarut-larut dan masing-masing pihak merasa benar sendiri, jalan hukum melalui pengadilan adalah yang terbaik," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/12).
Bendahara umum itu menambahkan, jalur pengadilan adalah mediasi yang tepat untuk menyelesaikan kisruh di Partai Golkar. Melalui pengadilan, masing-masing kubu dapat menyampaikan fakta-fakta dan dokumen yang menguatkan Munas siapa yang lebih sah.
"Biarlah pengadilan memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang ada. Proses Munas mana yang sah berdasarkan ketentuan AD/ART Partai Golkar dan UU No:2/2011 tentang Partai Politik dan Munas mana yang odong-odong," jelas Bambang.
"Karena Kemenkum HAM tidak berani membuka dan mengadu keabsahan data Munas Bali dan Munas Jakarta tersebut ke publik, maka di pengadilan sangat dimungkinkan data-data dan dokumen-dokumen kedua Munas itu dibuka secara transparan," imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, melalui pengadilan adalah satu-satunya cara menyelesaikan kisruh di Partai Golkar dengan waktu yang cepat. Biar hukum pengadilan dan publik melihat kepengurusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) mana sebenarnya yang lengkap dan didukung 34 DPD I Partai Golkar se-Indonesia dan 400-an lebih DPD II Partai Golkar se-Indonesia. Serta didukung 10 organisasi yang ikut mendirikan dan didirikan Partai Golkar.
"Dengan begitu, masyarakat juga dapat langsung mengetahui Kepengurusan DPP Golkar mana yang tidak memiliki DPD I dan DPD II se-Indonesia. Sebagai informasi kepengurusan hasil Munas Bali dilengkapi dukungan dan pengakuan secara tertulis sekaligus pernyataan penolakan terhadap Munas Jakarta," tandasnya.
Post a Comment