Pemeriksaan perdana kasus proyek listrik, Samsudin Warsa mangkir
Dari jadwal yang diterima awak media, Samsudin diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 15.00 WIB, dia tak kunjung datang.
"Ya memang sesuai dengan jadwal, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Agus Rianto di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/12).
Agus mengatakan, keterangan itu didapat dari pengacaranya yang menyatakan tersangka tidak hadir karena sedang ada urusan dinas di luar kota. Akan tetapi tersangka berjanji menghadiri pemeriksaan selanjutnya di Bareskrim pada 29 Desember 2014.
"Namun ada permohonan pemeriksaan ulang maka pemeriksaan akan dilakukan pada 29 Desember mendatang," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto Simamora berharap penetapan status tersangka tidak hanya berhenti pada Samsudin. Sebab, menurutnya masih ada pihak lain yang diduga berperan dalam kasus tersebut.
"Seluruh pemegang saham harus diperiksa juga. Kami harap status tersangka tidak sebatas pada Samsudin," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/12).
Bambang mengatakan, pihaknya mencium praktik tidak sehat di tubuh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dia meminta penyidik juga menyelidiki ke mantan para pemegang saham dari PLN dan Pertamina saat proyek tersebut.
"Karena pemegang yang mayoritas itu Pertamina 67 persen, kalau PLN 33 persen," katanya.
Kasus ini bermula saat proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah, yang dilakukan PT Bumigas Energi dengan pihak swasta PT Geo Dipa Energi Tahun 2002.
Manajemen Bumigas melaporkan manajemen Geo Dipa Energi kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan penipuan sebagaimana tertuang dalam pasal 378 KUHP. Pelaporan tersebut tertuang dalam No Pol: TBL/454/XI/2012/Bareskrim Polri tanggal 6 November 2012.
Menurut Bambang, Geo Dipa telah melakukan penipuan dalam pembangunan pembangunan listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Patuha senilai US$488 juta. Pihak Bumigas menilai manajemen perusahaan itu ingkar janji, karena menunjuk kontraktor lain dalam menjalankan proyek tersebut.
Padahal PT Bumi Gas Energy telah mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membuat rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp 150 miliar dan mengajukan pinjaman dana kepada pihak CNT Hongkong sekitar 600 juta dolar AS, termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, Patuha dan Dieng.
Tetapi pembangunan tersebut terhambat lantaran izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi tidak kunjung diberikan PT Geo Dipa Energy.
Menurut Bambang, berdasarkan kontrak perjanjian, PT Geo Dipa pada saat itu menyatakan bahwa pihaknya memiliki dan akan menyerahkan izin konsesi sebagai jaminan bagi PT Bumi Gas Energy mengerjakan proyek pembangkit panas bumi.
Akibatnya proyek pembangunan pembangkit panas bumi menjadi status quo lantaran tidak ada izin konsesi.
Setelah rentang waktu cukup lama justru PT Geo Dipa Energy diduga melakukan tender ulang atas proyek PLTP tersebut pada 2012 dengan menunjuk sebuah konsorsium dan perusahaan sebagai pemenang tender rekayasa pengadaan dan kontruksi (EPC).
Serta pembangkit listrik panas bumi Patuha berkapasitas 1X55 MW dengan nilai proyek 64 juta dolar AS dan Rp 192 miliar. PT Geo Dipa Energy merupakan perusahaan gabungan yang sahamnya dikuasai PT PLN (Persero) sebesar 33 persen dan PT Pertamina 67 persen saat itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011, PT Geo Dipa Energy dijual kepada pemerintah dan menjadi perusahaan Badan Umum Milik Negara (BUMN) Rp 443,5 miliar.
Post a Comment