Kubu Agung: Kepengurusan Golkar Munas Riau sudah demisioner

Kubu Agung: Kepengurusan Golkar Munas Riau sudah demisionerMerdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, pernyataan Menkum HAM tentang kepengurusan hasil Munas VIII Pekanbaru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan kedua Munas yang dinyatakan sah. Namun, kata Agun, kepengurusan DPP partai dari keduanya belum dapat disahkan karena masih terjadi konflik.

"Dengan demikian kepengurusan yang masih resmi terdaftar di Kemenkum HAM adalah yang lama. Terhadap yang baru untuk diselesaikan terlebih dahulu secara internal atau melalui pengadilan," kata Agun dalam pesannya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (18/12).

Agun menegaskan, kepengurusan Partai Golkar dari dua Munas tersebut belum dapat didaftarkan sebelum konflik internal partai selesai. Karena ada dua kepengurusan yang dihasilkan dari Munas yang diakui oleh pemerintah.

"Konsisten dengan keputusan Menkum HAM dimaksud, maka saat ini ada dua kepengurusan yang keduanya belum bisa didaftarkan sah sebelum ada penyelesaian dari keduanya," jelas Agun.

"Pengurus DPP hasil Munas VIII Riau sudan didemisionerkan oleh Munas IX di Bali, dan digantikan kepengurusan baru hasil Munas, begitu pula oleh Munas Jakarta," imbuhnya.

Lebih lanjut, tambah dia, kepengurusan hasil Munas VIII Partai Golkar di Riau sudah tidak memiliki kewenangan. Kepengurusan itu sudah tidak ada berkenaan dengan penonaktifan ketua umum dan dibentuk tim penyelamat partai yang sukses melaksanakan Munas di Jakarta.

"Kepengurusan yang didemisionerkan oleh Munas di Bali, dan dihentikan oleh Munas di Jakarta, hidup kembali. Pernyataan menteri harus dibaca sebagai daftar nama kepengurusan yang masih terdaftar secara administratif saja, yang sudah demisioner, yang tidak lagi memiliki kewenangan, hak dan kewajiban menjalankan roda organisasi Partai," tandasnya.

No comments

Powered by Blogger.