Ini Isi Kesepakatan Damai di DPR
Acara ini berlangsung di Gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, dan dihadiri oleh lima pimpinan DPR, para pimpinan fraksi, dan juru lobi dari dua koalisi.
MoU yang dilengkapi materai Rp6.000 itu ditandatangani oleh politisi PDI Perjuangan Pramono Anung dan Olly Dondokambey mewakili Koalisi Indonesia Hebat, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa serta Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mewakili Koalisi Merah Putih.
Berikut butir-butir kesepakatan dua koalisi.
1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota-anggota fraksi pada 11 komisi, empat badan, dan satu Majelis Kehormatan Dewan, sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal.
2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan, serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah pimpinan satu wakil ketua pada 16 alat kelengkapan dewan/AKD (seperti yang dimaksud pada angka 1 di atas), melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi pimpinan komisi, pimpinan badan dan Pimpinan MKD dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.
3. Bersepakat untuk segera mengisi pimpinan alat kelengkapan dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT), dan penambahan wakil ketua pada tiga AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat, serta menambah satu wakil ketua pada setiap komisi, badan, dan MKD, sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.
4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), serta Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansial sudah diatur pada pasal 79, pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.
5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan fraksi dari Koalisi Merah Putih dan pimpinan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh pimpinan DPR RI, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.
Post a Comment